Jakarta | Informasi TV – Sidang gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Nasabah korban Asuransi WanaArtha Life dengan nomor perkara 609/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Tergugat dalam kasus ini adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan PT Asuransi Adisarana Wanaartha Life (WAL).
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., sekaligus kuasa hukum dari Korban pemegang polis Asuransi WanaArtha life memberikan apresiasi mengenai langkah hakim yang dinilainya telah memahami perkara ini dengan baik. “Hakim sudah memahami perkara ini dan tidak perlu diajari. Kami mendukung keputusan hakim yang sangat tanggap dan ekspresif terhadap masalah ini. Uang masyarakat seharusnya tidak terhambat. Maka saya berharap agar hak dari para nasabah segera dikembalikan,” ujar Firman
Di sisi lain, para perwakilan mahasiswa Falkutas Hukum Universitas YARSI yang hadir langsung melihat bagaimana sidang digelar mengatakan ;”Tujuan kami hadir disini adalah untuk studi kasus supaya kami bisa dapat melihat gambaran secara langsung pada saat melakukan persidangan karena ini merupakan ilmu yang bermanfaat untuk kami”, ujar Farhan
“Dari persidangan tadi, kami lihat secara langsung dan kami semua ambil kesimpulan jika praktek dengan teori adalah suatu hal yang sangat berbeda sekali”,tegas Farhan
Hukum itu seharusnya bisa berjalan dengan lurus karena kita harus bisa mengcari dimana letak keadilan yang sebenarnya dari sisi para korban dan dimana adanya etika moral dalam hukum itu sendiri, kata Farhan
Saya percaya nantinya para korban Asuransi WanaArtha pastinya akan mendapatkan keadilan terkait kejelasan dari PT WAL yang saat ini mereka gugat, ungkap Farhan
Saya juga percaya untuk majelis hakim nantinya akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya para nasabah dan para tergugat, tutur Farhan. (Rk)