Jakarta | Informasi TV – Sidang putus dengan nomor perkara pidana No. Reg. 836/Pid.B/2023/PN.JKT.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam terdakwa Lily (L) dengan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, S.H., M.H., dan rekan dari kantor Firma Hukum “Victoria” harus di tunda 1 minggu ke depan, Selasa(02/07/2024).
.
Kasus ini diangkat karena sengketa perebutan tanah berupa rumah yang berada di kawasan Komplek Green Garden, tepatnya di Blok O4 No. 16, jalan Kebon Jeruk, Kedoya, Jakarta Barat, dimana rumah tersebut yang awalnya milik dari almarhum Amih Widjaja (orang tua dari Lily), sekarang dijadikan rumah ibadah untuk agama Budha (Vihara), dimana diduga dihibahkan kepada Yayasan Keagamaan.
.
Namun pihak dari L, sebagai ahli waris dari almarhum Amih Widjaja ingin rumah itu dikembalikan setelah ibunya meninggal dunia dan berfungsi kembali sebagai rumah tinggal, bukan rumah ibadah.
.
“Sidang putusan untuk hari ini ditunda sampai 1 minggu ke depan karena adanya ketidaksiapan dari satu orang majelis hakim”, ujar Kamaruddin pada saat memberikan keterangan pers sesuai keluar dari ruang sidang
.
Untuk langkah selanjutnya kita saat ini masih menunggu putusan dan kita nantinya akan melakukan gugat perdata juga, ungkap Kamaruddin
.
Kamaruddin berharap agar klinenya sang terdakwa bisa dapat memenangkan kasus pekara ini karena ibu Lily bersama dengan saudara-saudaranya yang lain adalah ahli waris
.
Disisi lain, terdakwa Lily mengatakan harapan agar hukum bisa memihak yang benar, karena saya merasa tidak melanggar hukum dan saya sendiri juga mengerti hukum dengan mengikuti setiap aturan hukum yang berlaku , ujar Lily. (RK)
Post Views: 82