Jakarta | Informasi TV – Efek pengumuman yang diberikan oleh Tim Likuidasi (TL) PT WanaArtha Life (WAL) tentang proses voting terkait mekanisme likuidasi perusahaan yang diumumkan pada tanggal 9 Januari 2024, membuat Ratusan nasabah korban Asuransi Wanaartha Life beramai-ramai mendatangin kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertempat di Wisma Mulia 2, Jakarta,Selasa (23/1/2024).
.
Dr. Benny Wullur, S.H, M.H.Kes, selaku kuasa hukum dari beberapa nasabah korban Asuransi WanaArtha Life mengatakan ;” Kami baru saja selesai bertemu dengan pihak dari OJK dan akhrinya voting tersebut di batalkan karena tidak boleh jika untuk pembagian aset-aset hanya diberikan kepada yang setujuh saja karena hal tersebut berarti telah melanggar keputusan yang berlaku”, ujarnya
.
Seharusnya setiap nasabah yang telah mendaftar tetap mendapatkan bagian dari haknya secara profesional dan voting tidak boleh dijadikan suatu patokan, ucap Benny.
.
Melihat hal tersebut saya menduga kuat jika TL tidak mengkuasai semuanya dan diduga juga tidak mempunyai sertifikat sehingga melakukan banyak kesalahan dari prosedur-prosedur dalam pembagian dan prosedur-prosedur dalam likuidasi ini, ungkap Benny
.
“Sehingga tadi kami dari para pemegang polis meminta kepada OJK untuk lebih bisa mengawasi setiap kerja dari TL PT WAL dan kami pun berharap untuk TL bisa segera diganti dengan TL yang lebih berkompeten dan bersertifikat”, Kata Benny
.
Jadi intinya hasil diskusi pertemuan kita dari perwakilan pihak pemegang polis Asuransi WanaArtha Life, OJK dan conference call dengan Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal adalah voting di batalkan dan TL PT WAL harus segera merevisi karena para pemegang polis berhak mendapatkan setiap haknya
.
Kita disini juga meminta OJK untuk membuat berita perintah tertulis kepada para pemegang saham untuk bertanggung jawab terhadap permasalahan ini dan bisa segera menarik dari aset-aset PSP yang diduga lari keluar negeri dan tidak ada upaya untuk ditarik pulang ke Indonesia, tegas Benny
.
Seharusnya pemerintah Indonesia bisa berupaya menyelesaikan kasus ini,karena harus segera di proses hukum yang seberat-beratnya dan kemudian target kita setelah itu adalah mendapatkan hasil semaksimal mungkin
.
Supaya jangan sampai ada dugaan diskriminasi dari pejabat OJK terhadap antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lainnya seperti yang satu dikasih berita tertulis dan para pengusahanya menyatakan komitmentnya untuk membayar dalam 3 bulan atau 3 tahun atau 5 tahun untuk melunasi dan sedangkan pengusaha yang kabur keluar negeri tidak ada perintah tertulis sama sekali bahkan tidak di usut dan asetnya pun tidak berusaha ditarik untuk membayar nasabah, kata Benny
.
Saya menilai kejadian yang terjadi di PT WAL sepertinya lucu dan kami menduga kuat bahwa PT WAL masih kuat dilindungi oleh OJK dan kami memohon OJK bisa segera memperbaikin kinerjanya dalam perkara kasus ini, tutur Benny. (Rk)