Jakarta | Informasi TV – Puluhan korban dari penggelapan Premi Asuransi Wanaartha Life sebesar Rp 15,9 Trilliun kembali mengdatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir dalam sidang pekara No.59/PUU-XXI/2023 Pengujian materil Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden, kamis (03/07/2023).
Menurut pantau dari para awak media bahwa pihak dari DPR hadir memberikan keterangan melalui online dan sedangkan pihak dari Presiden hadir memberikan keterangan secara tatap muka.
Muhammad Rullyandi, S.H.,M.H selaku Ketua tim kuasa hukum korban wanaartha mengatakan ; “Persoalnya disini pemerintah dan DPR ini mengatakan bahwa kewenangan penyelidikan tunggal OJK dan bersama dengan Polri itu ada dalam peraturan pemerintah”, ujar Rullyandi yang ditemui awak media sesuai sidang
Dan tadi kami melihat dari perkembangan persidangan bahwanya majelis meminta supaya pemerintah dan DPR bisa memberikan pendalaman dalam mengali keterangan Presiden dan DPR , yang nanti pedalaman tersebut dilakukan dalam bentuk tanya jawab, jelas Rullyandi
Disisi lain, johanes buntoro Fistanio selaku
Ketua aliansi korban wanaartha mengatakan ;” Kami dari pihak Aliansi Korban WanaArtha memberikan apresiasi kepada pihak Presiden dan pihak DPR yang sudah tidak lagi menunda persidangan,berarti mereka telah mendengar semua keluh kesah kami para korban supaya jangan menunda sidang terlalu lama”,ujar Johanes.
Pada sidang tadi kami merasakan sedikit kecewaan dengan adanya stastement dari Pihak DPR dan pihak Presiden yangmengatakan seolah-olah mereka hanya mementingkan kepentingan stockhollder saja, ungkap Johanes
Adanya UU PPSK sudah banyak mengkorbankan dari hak konsitusional masyarakat yang bukan hanya kami dari Asuransi WanaArtha, Asuransi Bumiputera 1921 dan pihak-pihak yang lainnya yang artinya ada sekitar 2300-an laporan yang tidak bisa di jalankan karena hanya ada UU PPSK tersebut yang berbunyi jika penyilidik hanyalah dari pihak OJK, kata Johanes.
Artinya berarti seolah-olah DPR dan pemerintah itu telah mengkorbankan hak-hak konsitusional kami yang hanya rakyat kecil yang berjumlah berjuta-juta orang, ucap Johanes.
Jangan korban hak konsitusial kami hanya untuk demi kepentingan perekonomian dan kepentingan bermacam-macam lagi, tegas Johanes
Kami percaya bahwa hakim dari pengadilan MK di sini bersifat netral dan bisa melihat penderitaan kami selama ini merupakan fakta dari ketidakjelasan OJK dalam menyelesaikan permasalahan kami selama bertahun-tahun lamanya, tutur Johanes
Untuk jadwal sidang berikutnya pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan agenda sidang keterangan dari pihak Polri dan pihak OJK.(Rk)