Jakarta | Informasi TV – Menindak lanjuti dari hasil investigasi terkait kepala dinas kebudayaan dan pariwisata dalam hal pengadaan kamera termal tahun anggaran 2020 sebanyak 140 unit dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 2.086.000.000 yang diduga kuat terindikasi korupsi didalamnya serta hilang nya benda cagar budaya berupa pompa ruiol di taman ade irma suryani kota cirebon, secara resmi dilaporkan kepihak KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ( KPK ) oleh Deni Rogandi selaku ketua DPD ARUN Kota Cirebon (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara)  di Gedung Merah Putih KPK

“Kami selaku sosial kontrol ditengah masyarakat menyerahkan sepenuhnya dan percaya kepada pihak penegak hukum yaitu KPK untuk segera menindak lanjuti laporan kami beserta bukti permulaan yaitu beberapa dokumen yang kami miliki sebagai lampiran surat tersebut. Dan sesuai Tupoksi ORMAS yaitu memberi masukan, pandangan, pendapat hingga membuat laporan pengaduan kepada APH ( Kepolisian, KPK,Kejaksaan dan PPNS)”, jelas Deni

Adapun beberapa kejahatan yang dikategorikan Extra Ordinary Crime diantaranya Terorisme, Narkotika dan Psikotropika, Korupsi, Kejahatan HAM Berat, Kejahatan Transaksional Terorganisir, serta Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Diharapkan segera segala sesuatunya bisa terang benderang dan uang negara bisa diselamatkan dan rakyat lebih sejahtera apabila kita bisa secara bersama – sama ikut serta secara aktive memerangi para KORUPTOR yang uangnya diperoleh dari rakyat melalui pajak dan lain-lain , ajak ketua DPD ARUN Kota Cirebon.

 

 

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *