JAKARTA | Informasi TV – Ditengah keseriusan Pemerintah dan semua lembaga negara bersama memberantas kasus mafia tanah di Indonesia, masyarakat Indonesia terutama masyarakat adat yang adalah dari Kerajaan atau Kesultanan yang ada di wilayah Nusantara Republik Indonesia mendukung atas tindakan tersebut.

Apalagi tanah masyarakat adat ditiap Kerajaan atau Kesultanan di Nusantara, juga mendapat jaminan perlindungan Hukum oleh negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Atas dasar inilah, sudah seyogyanya masyarakat adat bersinergi dengan pemerintah agar berani melawan para oknum mafia tanah yang mencoba menggangu tanah masyarakat adat di Nusantara.

Oleh karena itu, salah seorang akademisi yang juga sebagai konsultan dan pemerhati mengenai masalah pertanahan, Dr. Aarce Tehupeiory, SH., MH, menerangkan masyarakat melalui media, Jumat (24/02/2023), agar masyarakat mengetahui jaminan perlindungan tanah adat tersebut.

“Upaya penyelesaian perlindungan tanah masyarakat adat terhadap oknum mafia tanah, saya pikir harus dikembalikan kepada filsafat tanah air Indonesia, yaitu secara konstitusi dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang 1945 dimana negara memberikan suatu jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam hal ini secara khusus masyarakat adat terhadap praktek-praktek mafia tanah untuk dapat diberantas,” ujarnya.

“Oleh karena itu, upaya penyelesaian dalam hal perlindungan tanah masyarakat adat terhadap mafia tanah yang dapat dilakukan dari penelitian saya, yaitu yang pertama secepatnya dilakukan pengesahan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan masyarakat adat sebab pengakuan atas keberadaan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, disitu sesuai dengan amanat Konstitusi.”

“Hal tersebut juga merupakan salah satu cara untuk merawat modal dasar dari bangsa Indonesia dimana masyarakat adat diberikan perlindungan dan juga mengatur, melindungi masyarakat adat dari ancaman-ancaman mafia tanah,” ujarnya.

“Oleh karena itu, undang-undang ini merupakan suatu undang-undang dasar yang tentu memberikan perlindungan dan juga modal dasar bagi masyarakat adat. Selanjutnya adalah memperbaiki sistem perizinan pemanfaatan sumber daya alam yang didasari dengan prinsip transparan, partisipan akuntabel, prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan.”

“Yang terakhir adalah prinsip kehati-hatian dan prinsip penghormatan hak-hak masyarakat adat yang mencerminkan keadilan, keseimbangan dan kemanfaatan, ” pungkasnya mengakhiri penjelasan nya. (RK).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *