Jakarta | Informasi TV  – Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap 2 tersangka kasus penipuan bisnis Handphone sebesar Rp 30 Milyar yang melibatkan oknum dari Maybank.
.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap tersangka pertama Rohman Setiawan (RS) di daerah Tegal,Jawa Tengah pada 27 Desember 2024 dan tersangka kedua Aris Setywan (AS) yang merupakan kepala cabang Maybank Cilegon pada saat itu telah ditangkap 1×24 jam sesuai gelar pekara di Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025
.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat ,kompol karyono mengatakan “untuk sementera ini telah menyita buku cek tunai, akad kredit Maybank, rekening koran a/n Aris Setiawan”, ujarnya pada saat press conference di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu(05/02/2025)
.
“Modus tersangka RS meminjam uang kepada Kent Lisandi (KL) untuk modal usaha sebesar Rp 30 Milyar tetapi faktanya uang itu tidak digunakan oleh RS untuk usaha tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi dan lain-lain, intinya semua yang dikatakan dan dijanjikan RS kepada KL merupakan rangkaian kata-kata bohong”, kata Karyono
.
“RS mengatakan kepada KL jika uang modal usaha tersebut akan digunakan untuk proyek di Indosat dan saat ini pihak dari Polres Metro Jakarta Pusat sudah mengirim Surat kepada Pihak Indosat dan pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih menunggu balasan surat dari Indosat”, kata Karyono
.
“Sedangkan modus dari tersangka AS menyakinkan kepada korban KL bahwa uang yang ada pada RS akan aman sehingga KL percaya dan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka RS”, ucap Karyono
.
Kompol Karyono juga berkata jika “AS sendiri telah menerima hasil dari uang KL sebesar Rp 500.000.000”.
.
“Uang yang diterima oleh RS sebesar Rp 500Juta di berikan kepada AS sebagai kepala cabang Maybank Cilegon pada saat itu, uang sebesar Rp 1.050 Milyar digunakan untuk memberi tanah dan bangunan, uang Rp 7 Milyar dibelikan 5 Kg Logam Mulia(LM) dan saat ini 1 Kg LM sudah kami sita, uang Rp 3 Milyar di bayarkan utang koperasi di Magelang, Rp 2 Milyar digunakan untuk bayar Utang di bank dan sisanya banyak digunakan untuk kepentingan pribadi dark RS” , ungkap Karyono
.
Untuk hukuman yang akan diterima, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
.
Sampai berita ini diturunkan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan penyelidikan lagi secara detail terhadap kasus penipuan uang KL Rp 30 Milyar.
Benny Wulur bersama Klinenya Kent Lisandi
.
Di sisi Lain, Dr. Benny Wullur, S.H.,M.H.Kes selaku kuasa hukum Kent Lisandi menangapi setelah tertangkap 2 tersangka RS dan AS yang telah menipu uang klinenya KL sebesar Rp 30 Milyar
.
Pihak dari KL saat ini telah melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Pusat  pada tanggal 3 Febuari 2025 terhadap Maybank dengan Nomor : LP/B/258/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA
.
“Kami telah membuat Laporan Polisi pada 3 Febuari 2025 dan kami mengduga Maybank telah melanggar pasal  pengelapan  pasal 378 dan melanggar pasal 49 dari UU perbankan”, ujar Benny yang ditemui awak media di wilayah Sunter,Jakarta Utara, Rabu(05/02/2025)
.
“Alasan kami melaporan Maybank karena uang yang hilang itu harusnya adalah uang Maybank  bukan uang KL yang hilang , sedangkan AS selaku kepala cabang Maybank saat itu yang telah mengetahui bahwa uang yang menjadi jaminan kredit back to back adalah milik KL sejumlah Rp 30 Milyar”, kata Benny
 .
“Ketika adanya perjanjian back to back yang ditandatangani oleh AS secara otomatis perjanjian tersebut menjadi tidak halal karena AS sudah tahu uang menjadi jaminan tersebut adalah milik kline saya KL”, tegas Benny
.
Maybank disini diduga telah melanggar dari prinsip kehati-hatian dan seharus setiap uang yang akan dikeluarkan Maybank bisa menganalisis lebih dalam ,jadi saya mengduga kuat dari kejadian ini bukan hanya AS yang terlibat tetapi ada oknum-oknum penjabat Maybank lain yang terlibat, ucap Benny
.
Pada saat kita memberi tahu pihak Maybank bahwa uang milik KL jangan di ganggu dan kami masih lihat pada tanggal 2 Desember 2024 uang Rp 30 Milyar masih ada di rekening RS tetapi pada tanggal 9 atau 10 Desember 2024 uang tersebut tiba-tiba sudah tidak ada di rekening RS
.
“Harus dari dasar laporan polisi KL yang di berikan tahukan kepada Maybank itu jangan langsung di ambil dong, sedangkan beberapa pihak dari Maybank berkata uang Rp 30 Milyar tetap aman”, kata Benny
.
Maybank sepertinya mau cuci tangan terkait kejadian ini , padahal AS saat ini sudah terbukti telah menjadi tersangka, kata Benny
.
Jangan sampai bank yang sebesar Maybank ini mau mengalihkan kerugian kepada masyarakat lain,inikan seperti mengcoreng citra Baik Maybank sendiri dan seharusnya jika ada anak buah Maybank salah makanya Maybank bisa memperbaikin dari management, tata cara , perekutan karyawan dan lain-lain
.
Kline saya KL telah mengalami kerugian lebih besar dari Rp 30 Milyar karena ada kerugian bisnis dan sebagainya, jadi harus Maybank segera kembalikan uang KL secara utuh sebelum kami melakukan tuntunan hukum lebih jauh, tutur Benny. (RK)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *