JAKARTA | Informasi TV – Tim Pembela Adv. Ike Farida yang dikriminalisasi, pada hari Senin, (05/08/2024, bertempat di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, mengadakan aksi damai.
Tujuan dari aksi damai tersebut mengenai sengketa sertifikat kepemilikan unit apartemen diwilayah Kasablanka, Jakarta Selatan yang melibatkan advokat Ike Farida dan pihak PT. EP.
Kamaruddin Simanjuntak, SH., salah satu kuasa hukum dari Adv. Ike Farida dalam pernyataan mengatakan bahwa pihak mereka terus mengkoordinasikan kepada pihak di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Kami harapkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera keluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2), ” pungkasnya.
“Kami sangat prihatin, ibu Ike farida tidak pernah bersaksi tapi di Kejaksaan Tinggi ia terbukti bersalah, dinyatakan (P21), sedangkan yang bersaksi pengacaranya tidak diapa-apakan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak saat hadir dalam aksi damai tersebut.
Di akhir aksi damai, massa berorasi agar para pengendara mobil dan motor mendengar dan melihat aksi mereka agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau lepaskan Adv. ike Farida dari jerat hukum yang diterimanya dan dianggap tidak adil. (RK).