JAKARTA | Informasi TV – Kasus Perebutan sengketa tanah Vihara Tien En Tang (Thien En Tang) atau Yayasan Vihara Metta Karuna Maitreya ada di Perumahan Green Garden Blok O4 Nomor 16 dengan Lily (ahli waris/anak Amih Widjaja) dengan nomor perkara pidana No. Reg. 836/Pid.B/2023/PN.JKT.Brt. tanggal 03 Oktober 2023, telah mendapat putusan final di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada Sidang Putusan yang digelar hari Rabu, 10 Juli 2024, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memutuskan memenangkan pihak Yayasan Vihara Metta Karuna Maitreya
dan menyatakan bersalah kepada pihak Lily. Bagi pihak Lily, mewakili dari kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., sangat kecewa dan nyatakan naik banding atas perkara tersebut.
Tim Kuasa Hukum Lily dari kantor Hukum Victoria (Kamaruddin Simanjuntak, S.H. and partner), diwakili oleh Hottua Manalu, S.H. telah melayang kan Surat Banding Perkara Pidana No. Reg. 836/Pid.B/2023/PN.JKT.Brt. tanggal 03 Oktober 2023 di PN. Jakarta Barat, Senin(15/07/2024)
Surat Banding Perkara diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iyus Yusuf, S.H., M.H. Berdasarkan putusan perkara Pidana No. Reg. 836/Pid.B/2023/PN.JKT.Brt. tanggal 03 Oktober 2023 oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat pada hari Rabu (10/07/2024), pihak Lily sangat keberatan atas putusan tersebut.
Saat dihubungi melalui telefon, ketua tim kuasa hukum Lily, Kamaruddin Simanjuntak, S.H., menyatakan bahwa pihaknya sangat kecewa akan keputusan dari pihak Majelis Hakim PN Jakarta Barat dan memberatkan pihak klien seakan bersalah dalam kasus tersebut.
“Pihak Majelis Hakim mengatakan dalam Putusan Pengadilan kemarin bahwa klien kami, Lily dianggap mengakui kesalahan nya, padahal klien kami tidak melakukan hal tersebut, ” pungkasnya melalui telefon seluler, Senin sore(15/07/2024)
“Kami akan melayangkan surat ke beberapa instansi pemerintah terkait kasus ini, dari ke kementerian agama mengenai ijin untuk beribadah dimana tidak ada kejelasan untuk melakukan ibadah di tempat yang sedang bersengketa tersebut, Kementerian BPN mengenai keabsahan kepemilikan tanah berupa rumah di komplek Green Garden yang sudah nyata sah secara hukum milik ahli waris dari almarhum Amih Widjaja dalam hal ini diwakili oleh Lily sebagai anak almarhum. Bahkan kami tidak akan segan-segan akan melayangkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kalau ada indikasi dan dugaan sepihak dalam keputusan dari perkara sengketa tanah ini. Keadilan harus ditegakkan, jangan ada lagi “playing victim”, seakan-akan pihak lawan yang dirugikan, padahal jelas keluarga besar ahli waris dari almarhum Amih Widjaja lah yang mempunyai hak atas kepemilikan tanah tersebut, ” ujar Kamaruddin.
Pihak Kuasa Hukum dari Lily sudah mengajukan sidang banding di PN Jakarta Barat. (Rk).