Banjar | Informasi TV – Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar mengirimkan undangan kepada Treeswaty Lanny Susatya untuk menghadiri penelitian lapangan terkait sengketa tanah yang telah berlangsung lama. Penelitian ini merupakan tindak lanjut dari gelar kasus di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada 21 Juni 2024.
Acara yang dijadwalkan pada Jumat, 05 Juli 2024, pukul 10.00 WITA, di Jln A.Yani Km 17, lokasi tanah SHM 1232, SHM 1234, dan SHM 2525. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan, SH., M.H, meminta agar yang bersangkutan dapat menunjukkan patok batas tanah untuk pengambilan data lebih lanjut.
Tetapi Lanny mengaku sangat kecewa setelah menunggu sejak pukul pukul 08.15 Wita di lokasi tanahnya, tetapi ternyata pengukuran tanah miliknya tersebut gagal dilaksanakan.
Lanny Susastya adalah seorang korban dari sengketa tanah ini, menceritakan bahwa hak miliknya hilang dari peta nasional sejak terbitnya surat ukur pada 1 Juli 2013. Ia menuduh adanya tindakan tidak benar dari oknum BPN juru ukur ATR/BPN Kabupaten Banjar yang menyebabkan kerugian besar bagi pihaknya.
“Kami sudah 11 tahun mengembara mencari keadilan. Kami yang sah tercatat dan terdaftar sebagai pemilik tanah asli produk BPN bisa dihilangkan hanya karena ulah dugaan oknum yang membuat surat palsu dan data tidak akurat,” ungkap Lanny. Ia juga menambahkan bahwa meski sudah melaporkan tindakan pidana ini, proses di Polda tidak berjalan karena diduga adanya keterlibatan mafia tanah.
Lanny mendukung program Menteri ATR/BPN yang baru, AHY, untuk memberantas mafia tanah baik di luar maupun di dalam BPN. “Kami sangat bersemangat membantu beliau menggebuk mafia tanah karena kami adalah korban. 11 tahun kami hampir kehilangan hak kami,” tambahnya.
Dengan adanya hasil investigasi pada 7 September 2023, Lanny berharap agar hak miliknya dikembalikan ke peta nasional. “Kami memohon kepada Kanwil ATR/BPN dan Kantor Pertanahan segera cabut dan batalkan sertifikat yang tidak sesuai tempatnya. Kembalikan hak kami,” kata Lanny.
“Kami bukan artis, kami masyarakat biasa, seorang lansia. Tolong kami, ini sangat harus ada perubahan. Gebuk dan pecat oknum yang tidak menolong masyarakat,” tutup Lanny, berharap Jumat ini menjadi hari yang berkah dan membawa keadilan bagi semua korban sengketa tanah.
Sementara Leo Siagian, perwakilan dari Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sejabodetabek, mengungkapkan, “Kami berharap kasus mafia tanah yang dialami Ibu Lanny selama 11 tahun ini akan direspon dengan baik. Kami berterima kasih atas perhatian yang diberikan oleh semua pihak terkait,” ujar Leo Siagian.
Dengan langkah tegas dari Menteri ATR/BPN dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus-kasus mafia tanah dapat segera diselesaikan, membawa keadilan bagi korban seperti Lanny Susatya dan masyarakat lainnya yang mengalami ketidakadilan serupa. (Rk)