Benny Wullur : Saya Menunggu Jawaban Surat Dari Hotman Paris Terkait Tantang Tinju dan Debat Hukum
Jakarta | Informasi TV – Terkait viral berita sang pengacara yang mempunyai tag line ‘No Viral No Justice’ Benny Wullur yang beberapa hari lalu beredar berita nasional dan videonya di televisi ingin menantang pengacara Hotman Paris untuk adu debat hukum dan adu tanding tinju.
Sebenarnya apa alasan utama Dr. Benny Wullur, S.H.,M.H.Kes yang merupakan Kuasa Hukum Hendrew Sastra Husnandar (HSH), pemilik tanah sah di Jalan Menteng Raya Nomor 37 yang saat sedang ini sedang melawan PT. Bangun Inti Artha dengan kuasa hukumnya Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum.
“Saya ingin tegaskan terkait tantang tinju dan debat hukum dengan Hotman merupakan bentuk protes saya karena tiba-tiba putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di perkara sengketa tanah menteng raya nomor 37, Jakarta Pusat bisa dicabut panitera.Dan tiba-tiba ada pernyataan kasasi dari Dr. Hotman Paris Hutapea.Mana bisa seorang panitera mencabut dengan mudah ket Incracht?Apalagi surat permohonan eksekusi sudah pula diterima di Pengadilan Negeri Jkt Pst,” ujar Benny lewat presslist yang dikirim ke redaksi, Sabtu(25/05/2024)
Menurut saya hukum kita saat ini bisa dikatakan No Viral No Justice karena didalam kasus saya banyak menemukan kejanggalan, keanehan dan indikasi dugaan praktik mafia tanah.
Benny Wullur juga mengatakan selain sulitnya proses eksekusi tanah Menteng 37 yang sudah dimiliki kliennya. Bahkan perkara perdana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa secara sepihak telah dibatalkan oleh pihak panitera.
Disini klien saya HSH, juga mendapatkan kriminalisasi dengan laporan pidana di Polda Metro Jaya dari Budiman selaku Direktur PT Wijaya Wisesa, serta dari pihak yang sama di Bareskrim Polri.
“Untuk perkara di Polda Metro Jaya sudah dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: B/7729/V/RES.1.9/2020/Direskrimum tertanggal 30 April 2020 karena dinilai tidak cukup bukti. Sementara untuk pengaduan di Mabes Polri masih berlanjut. Menurut kami penetapan Bapak Hendrew menjadi tersangka merupakan bentuk kriminalisasi,” ujarnya.
saya tidak akan tantang debat hukum dan tidak akan tantang tinju dan atau tidak akan pernah meninju wanita,semua terpaksa saya ajukan tantang tinju karena kita sesama laki-laki (Benny dan Hotman) dan debat hukum karena kita sama-sama orang hukum.
Jika memang Hotman Paris tidak sanggup lawan saya dalam pertandingan tinju , tidak apa-apa karena yang terpenting Hotman Paris mau debat hukum terkait kasus Jalan Menteng Raya Nomor 37,Jakarta Pusat, ungkap Benny
Semua yang saya lakukan hanya membela kline saya dan menegakan keadilan karena selama ini kline saya berjuang terkait kasus ini tidak mendapatkan respon dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dan Untuk Hotman Paris saya menunggu surat balasan atau jawaban terkait surat tantangan yang saya kirimkan ke kantor hukum Hotman Paris pada tanggal 13 Mei 2024, tutur Benny. (RI)