JAKARTA | Informasi TV – Dengan putusan Mahkamah Agung RI dalam kasus KSP Indosurya, dimana memutuskan terpidana Henry Surya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 18 tahun melalui Putusan Kasasi tanggal 16 Mei 2023. Aliansi para korban KSP Indosurya telah meminta bantuan pendampingan hukum kepada Visi Law Office.

Pada hari Kamis (14/09/2023), pukul 14.00 wib, bertempat di hotel Bintang Wisata Mandiri jalan Raden Saleh Raya, Jakarta Pusat, diadakan acara konferensi pers ynag diadakan oleh Aliansi Korban Indosurya dan Visi Law Office.

Visi Law Office menangani sebanyak 1057 orang korban KSP Indosurya. Aliansi Korban Indosurya mengapresiasi MA dan Kejaksaan RI yang telah melaksanakan tugas hingga putusan Kasasi tersebut menjatuhkan vonis pada terdakwa. Juga proses pelelangan barang sitaan untuk dikembalikan pada para korban.

Kuasa hukum Febri Diansyah.

Namun sampai saat ini, pihak Aliansi belum mendapatkan penggantian kerugian dan informasi lebih lanjut, serta bagaimana mekanisme pemulihan kerugian tersebut. Pihak Aliansi berharap dapat bertemu Jaksa Agung untuk menyampaikan asa dan keluh kesah para korban selama ini.

Melalui Kuasa Hukum dari VISI LAW OFFICE yang hadir antara lain Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, memberikan keterangan pers mengenai kelanjutan nasib Aliansi Korban Indosurya sebanyak 1057 nasabah.

Febri Diansyah,”Harapan dari perwakilan para korban, 6168 lebih jumlah korban 16,8 Trilyun. Kami membela korban dark 1057 sebesar 1.9 Trilyun rupiah. Kami berupaya mengembalikan uang nasabah kami dari KSP Indosurya. Bagaimana kerugian korban bisa dipulihkan segera mungkin. Dalam konteks ini, MA mengambil langkah penting. Bukan saja menyita asset, namun bisa dilelang melalui Kejaksaan Agung sehingga bisa dikembalikan ke nasabah korban KSP Indosurya. Asset bisa berbagai macam, dari rumah, mobil, ruko, dan lain-lain. Harapan yang paling dekat, bagaimana asset yang disita bisa kembali ke tangan korban,” ujarnya.

Febri menambahkan,”Nilai asset estimasi masih jauh dengan nilai kerugian dari korban. Dalam pengadilan, terkena pasal pencucian uang karena pelaku melakukan transfer ke beberapa perusahaan yang berafiliasi dengan Indosurya.”

“Kami para korban ini ingin bertemu dengan Jaksa Agung, karena pelelangan asset dilakukan oleh badan pelelangan dari Kejaksaan Agung. Kami harapkan dalam waktu dekat ini bisa bertemu,” harapnya.

Sedangkan Rasamala Aritonang menambahkan, “Sebanyak 1057 korban yang kami tangani, para ex nasabah mengharapkan uang mereka kembali. Perlindungan terhadap investor yang dijamin oleh pemerintah harus diberlakukan sama, termasuk para investor nasabah Indosurya. Ini bagian penting, negara memberikan jaminan kepada para korban, dijamin akan dipulihkan oleh negara kepada korban. Kita harapkan ada gerakan yang cepat agar pemulihan cepat dilakukan, ” jelasnya.

Diharapkan proses lelang asset yang dilakukan oleh pihak lelang dari Kejaksaan Agung RI bisa transparan dan segera bisa mengembalikan nilai uang yang harus diterima oleh para korban dari Indosurya.

Pointers Konferensi Pers Korban Aliansi KSP Indosurya
Jakarta, 14 September 2023

● Para Korban Aliansi KSP Indosurya mengapresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memutus perkara Kasasi terdakwa Henry Surya, dengan memberikan keadilan kepada para Korban KSP Indosurya.
● Mahkamah Agung RI memutus Terpidana Henry Surya bersalah dengan pidana penjara 18 Tahun, melalui Putusan Kasasi tertanggal 16 Mei 2023. Keseluruhan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum juga dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim.
● Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait
seluruh aset Henry Surya diperuntukkan sebagai pemulihan dan menebus
kerugian korban.
● Berdasarkan hasil identifikasi, aset Henry Surya terdapat kurang lebih:
– 202 unit properti;
– 180 unit mobil;
– Uang Tunai Rp 9.707.118.261;
– Uang di rekening Rp 43.677.195.255;
● Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat beberapa aset mewah Henry Surya yang
menyita perhatian, seperti Villa mewah di Bali, beberapa unit gedung perkantoran dan rumah mewah di berbagai kawasan elit Ibukota.
● Selain itu, terdapat juga beberapa unit mobil dengan harga fantastis, seperti
mobil Rolls Royce dengan tipe Royce Wraith, sejumlah mobil Volkswagen, beberapa unit mobil Mercedes Benz, beberapa unit mobil Toyota Alphard dan Toyota Vellfire serta ratusan unit mobil dengan berbagai brand lainnya.
● Diperkirakan uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening yang telah disita oleh Jaksa selaku eksekutor yang nantinya akan dibagikan kepada para korban, nilainya mencapai kurang lebih 52 Miliar rupiah.
● Perlu diingat bahwa nilai 52 Miliar rupiah ini, hanya berdasarkan besaran
estimasi nilai uang tunai dan uang yang terdapat di dalam rekening, yang berarti
belum termasuk nilai dari 202 unit properti dan 180 unit mobil yang juga telah dilakukan penyitaan.Diharapkan melalui Putusan MA atas kasus KSP Indosurya konsep pemidanaan
mengalami perkembangan yang tidak hanya bersifat menghukum terpidana
(retributive) tetapi juga hukuman yang bersifat memulihkan keadaan, terutama
pemulihan kerugian korban.
● Setelah semua perjuangan yang telah dilalui demi tercapainya keadilan, maka
jangan sampai Para korban mengalami double victimization, dimana para korban menjadi korban berulang kali karena sistem hukum belum berpihak pada korban kejahatan.
● Untuk mencegah dan mengantisipasi hal-hal tersebut, VISI LAW OFFICE mengajak seluruh pihak terkait, khususnya Jaksa Penuntut Umum selaku Eksekutor Putusan untuk bersinergi dan menjalin komunikasi yang interaktif dalam proses Eksekusi Putusan guna memulihkan hak-hak Para Korban.
● VISI LAW OFFICE telah mendampingi 1057 Korban KSP Indosurya sejak di Pengadilan Tingkat Pertama dengan mengajukan Gugatan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian sampai dengan saat ini.
● Hingga sekarang, 1057 Korban KSP Indosurya belum mendapatkan penggantian kerugian dan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan pemulihan kerugian tersebut. 1057 Korban KSP Indosurya bersama VISI LAW OFFICE telah mengirimkan Surat Permohonan Audiensi Pemulihan Kerugian Korban dan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 ke Jaksa Agung RI dan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
● Melalui surat tersebut, Para Korban berharap dapat bertemu dengan Jaksa Agung RI untuk menyampaikan asa dan keluh kesah para korban selama ini,
serta menyampaikan agar eksekusi terhadap putusan segera dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi Para Korban.
● Aspek terpenting dalam proses mencari keadilan yang kami lakukan ini adalah untuk mengembalikan kondisi korban seperti sedia kala, sebelum terjadinya tindak pidana ini. Meskipun pengembalian kerugian kepada para korban tentu belum dapat mengembalikan kondisi korban secara keseluruhan, namun setidaknya kami dan para korban yakin bahwa negara turut hadir dalam menjamin adanya keadilan ditengah-tengah korban tindak pidana, melalui mekanisme pengembalian kerugian ini.

(JN).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *