Jakarta | Informasi TV – Sidang Uji Materi terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan nomor Perkara No.59/PUU-XXI/2023 digelar kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari OJK dan Pemerintah serta Kepolisian RI, Senin(28/08/2023).
Usai menghadiri sidang MK, Johanes Buntoro Fistanio sebagai Ketua Aliansi Korban Wanaartha sangat terkejut dan juga sangat mengapresiasi Sidang Pleno MK pada hari ini, salah satunya keterangan saksi fakta oleh Pak Wamen Kemenkumham.
“Beliau dengan terbuka Menyampaikan bahwa draft UU PPSK dikirim kepada Pihak Presiden tanggal 11 Januari 2023 dengan batas waktu terakhir maksimal 30 hari yaitu tanggal 12 Januari 2023. Hal ini sangat terlihat sekali adanya dugaan faktor kesengajaan karena diserahkan kepada Presiden RI dengan waktu yang sangat sempit, ” ujarnya.
“Di sampaikan juga bahwa saat itu ada 2 (dua) Naskah UUPPSK. Ada satu Pasal 49 disalahsatu ayatnya berbunyi “Dapat dilakukan penyidikan oleh OJK,” sedangkan draft satu naskah lagi berbunyi, “Hanya dapat di lakukan oleh Penyidik OJK.”
“Setelah ditelusuri, ternyata yang di kirim ke Presiden UU pasal 49 ayat 5 untuk di Tanda Tangani dengan naskah yang bertuliskan “Penyidikan hanya dapat dilakukan oleh OJK.” Saya bertanya, kenapa bisa yang dikirimkan yang bertentangan dengan UUD 1945 ?, ” ujarnya.
Johanes menjelaskan kembali,”Terlihat sangat jelas ada dugaan unsur kesengajaan bahkan diduga ada upaya kejahatan dari para penjahat sektor keuangan melalui oknum-oknum, baik Pemerintah maupun DPR yang mau pasal ini dimasukan kedalam, sehingga para penjahat di sektor keuangan bebas dari hukuman dalam aksinya merampok uang rakyat di industri jasa keuangan, bukan hanya asuransi tapi Bank konvensional, Bank syariah, investasi dan lain-lainnya.”
“Hal ini bisa saja ada dugaan yang membuktikan bahwa instansi OJK penuh dengan kaki tangan para penjahat sektor jasa keuangan karena mereka begitu berani, masif dan terstruktur membelanya. OJK dengan mulutnya di media selalu memberikan lips service dan promosi melindungi konsumen dan mementingkan pengembalian kerugian konsumen. Akan tetapi fakta dilapangan malah melindungi para penjahat supaya mereka bebas dari tuntutan pidana maupun tuntutan mengganti kerugian kepada konsumen di seluruh Indonesia yang sudah menjadi korban.”
“Terlihat hari ini bahwa dengan keterangan dari pihak OJK dengan lantang mengatakan bahwa kami Pemohon tidak memiliki Legal Standing, padahal beliau berbicara kepada jutaan warga negara Indonesia yang sah dan memiliki KTP, yang mana dari pihak OJK mempertontonkan kekejaman kata-kata yang menyakitkan hati kami yang memperjuangkan untuk kepentingan masa depan Bangsa Indonesia dari para pelaku usaha jasa keuangan yang merampok ratusan triliunan uang dari jutaan Rakyat Indonesia yang menjadi Konsumen Jasa Keuangan.”
“Ini sudah menjadi kasus yang serius bagi bangsa ini karena sudah merugikan masyarakat indonesia. Saya mohon kepada Presiden RI Jokowi dan seluruh jajarannya untuk menyelidiki kasus besar ini baik lewat KPK, Kejaksaaan dan Polri karena kami menduga dan merasa sangat yakin bahwa para oknum yang memasukan pasal ini pasti membayar mahal kepada beberapa oknum, baik di DPR dan Pemerintah karena mereka sampai berani menipu Presiden dan seluruh rakyat bangsa ini dengan akal-akalannya memasukan Pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 demi kepentingan para penjahat Jasa Keuangan di negara RI ini,” katanya.
“Saya berharap Mahkamah Konstitusi bisa menerima permohonan Pemohon, karena sudah sangat jelas dari Pihak Presiden menyatakan UU PPSK khususnya Pasal 49 nomor 5 tersebut melanggar dan bertentangan dgn UUD 1945, ” ujar Johanes Buntoro Fistanio. (RK).