JAKARTA | Informasi TV – PT Grab Teknologi Indonesia (GRAB)-Tergugat dan Ditjen Pajak-Turut Tergugat, kini harus berperkara di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Grab Teknologi Indonesia bersama Ditjen Pajak akan menjalankan sidang pertama kasus perbuatan melawan hukum, pada tanggal 18 Juli 2023.
Gugatan itu didaftarkan oleh Danny Stephanus, Koordinator Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia (MOSI) sebagai penggugat pada 27 Juni 2023 melalui Kuasa Hukum-nya Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., S.Kom., M.Th, C.Md, CLA yang berkantor di Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM LAW FIRM, Jakarta Barat.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor perkara 595/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL, sayangnya SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum dapat menampilkan petitum atau tuntutan yang dituntut oleh Danny melalui Kuasa Hukum-nya, Dr. ANDRY CHRISTIAN ini.
Hal ini bukan yang pertama kali Danny berperkara dengan perusahaan aplikator transportasi online tersebut. Pada tanggal 19 September 2018 yang lalu, seperti diberitakan Kompas.id, MOSI melancarkan aksi damai di kawasan Monas.
Saat itu, MOSI menilai tarif ojek daring yang berlaku saat itu dinilai belum mempertimbangkan sejumlah aspek seperti biaya operasional dan biaya perawatan kendaraan. Sementara persaingan antar pengemudi kian ketat.
Untuk itu MOSI meminta perusahaan aplikator menetapkan tarif dasar dengan perhitungan biaya operasional kendaraan. MOSI pun saat itu mendesak Ditjen Pajak mengaudit perusahaan aplikator tersebut.
Kali ini babak baru dimulai kembali, bersama dengan Kantor Hukum yang beralamat di Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No 6 RT. 010 RW. 001, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat – 11520, Kantor Hukum & Investigasi MAHAMAIM LAW FIRM mengantarkan kembali Grab sebagai Tergugat dan Ditjen Pajak sebagai Turut Tergugat untuk masuk dalam persidangan perbuatan melawan hukum.
Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi pokok persoalan sampai Grab dan Ditjen Pajak digugat oleh Danny tersebut. (/Red.)