Jakarta  | Informasi TV – Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI, adalah organisasi Advokat yang pertama kali berdiri tahun 2004, setelah terbitnya Undang-Undang No. 18 tahun 2003 mengenai kedudukan Advokat. Profesi Advokat merupakan profesi Officium Nobile, sehingga para Advokat harus benar-benar menghargai profesi tersebut dengan mengedepankan integritas.

Untuk meningkatkan kemampuan dan menciptakan integritas dari seorang Advokat, diperlukan pendidikan yaitu Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA dan setelah melewati tahap tersebut, maka akan dilantik dan disumpah sebagai seorang Advokat. Tentunya organisasi yang sudah diakui oleh negara yang bisa menetapkan dan mengambil sumpah sebagai Advokat.

DPC PERADI Jakarta Barat kembali menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA ke VII bagi DPN PERADI dan yang ke III bagi DPC PERADI Jakarta Barat. Acara diadakan secara Offline dan Online dari tanggal 8-30 Oktober 2022. Kelas diadakan setiap akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan diadakan di Kampus Kijang, Universitas Bina Nusantara, jalan Kemanggisan Illir III No. 45, Kemanggisan, Jakarta Barat.

Dalam PKPA ke VII, kali ini diikuti 222 peserta, merupakan rekor peserta terbanyak selama penyelenggaraan PKPA oleh PERADI. Tentunya menjadi prestasi bagi PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM. dalam menciptakan para Advokat yang berkualitas dan berintegritas.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sutrisno, S.H., M.Hum., ketika memberi keterangan kepada media mengenai acara PKPA ke VII terselenggara. “Saya berterimakasih kepada semua pihak atas terselenggaranya acara hari ini. Saya menganggap PKPA kali ini spektakuler, karena baru pertama kali ada peserta 222 di tahun 2022 ini. Hal ini luar biasa,” ujarnya.

“Sesuai UU Advokat no.18 tahun 2003 pasal 5, Advokat sebagai penegak hukum, kedudukan sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim. Semua diangkat sesuai institusi nya. Advokat diangkat hanya oleh PERADI yang sesuai dengan Undang-Undang. Sudah seharusnya Advokat harus mengikuti pendidikan dan ujian sebelum ditetapkan dan disumpah sebagai Advokat. Jadi tidak boleh sembarangan diangkat oleh organisasi Advokat.

“Tentunya, UU no. 18 tahun 2003, sebagai dasar keberadaan PERADI adalah untuk meningkatkan kualitas dari profesi Advokat. Kalau rekan-rekan ingin menjadi Advokat yang berhasil, jangan melanggar kode etik Advokat, ” ujarnya.

“Profesi Advokat dan PERADI sebagai satu-satunya organisasi Advokat. Saya berharap, setelah diangkat sebagai profesi Advokat dalam sesi PKPA kali ini, bergabunglah ke DPC PERADI Jakarta Barat. Jadilah Advokat yang berintegritas, ” ajak Sutrisno.

Ketua DPC PERADI Jakarta Barat Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., hadir dalam acara tersebut mengatakan,”Sesuai undang-undang bahwa PERADI dibawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM., adalah organisasi yang single bar sesuai dengan undang-undang. Kami adakan PKPA untuk meningkatkan kualitas dan integritas dari profesi advokat,” pungkasnya.

“Harapannya bagi para peserta PKPA mengikuti dengan serius dan sebaik-baiknya. Bisa menjadi Advokat yang mumpuni, berintegritas dan jika sudah lulus, bisa bergabung di DPC PERADI Jakarta Barat,” ujarnya.

Dari DPN PERADI bidang PKPA, Sertifikasi dan Kerjasama Universitas DR.Ir. Firmanto Laksana Pangaribuan SH, MH, mengatakan bahwa sudah melakukan kegiatan PKPA ini sudah yang ke VII. “Kita bersyukur atas terselenggaranya acara hari ini. Kami dari DPN PERADI berterima kasih atas terselenggaranya PKPA yang ke VII dan yang ke III bagi DPC  PERADI Jakarta Barat. Selain mendapatkan materi, juga saya harap dibuka juga forum diskusi dan tanya jawab seluas-luasnya dan jalur komunikasi kepada semua pihak. Saya ucapkan selamat dan sukses, ” ujar Firman. (Rk).

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *